Band Sukarani
Band Sukatani merupakan grup musik bergenre punk asal Purbalingga. Band ini dibentuk pada awal Oktober, 2022. Nama “Sukatani” diambil dari nama sebuah desa yang dikenal asri, makmur, dan mencerminkan nilai-nilai yang ingin diwujudkan. Band Sukatani terdiri dari dua personel, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti sebagai gitaris dan Novi Citra Indriyati sebagai vokalis. Novi dikenal dengan nama panggung Ovi atau Twister Angel, sedangkan Lutfi memiliki nama panggung Al atau Alectroguy. Grup band ini berawal dari keinginan Novi sang vokalis untuk terus bermusik. Novi mulai menuangkan keresahan sosial yang ia rasakan ke dalam lirik lagu. Lirik-lirik yang dibuat Novi dibagikan kepada rekannya Lutfi yang membantu mengembangkan materi musiknya.
Lagu “Bayar Bayar Bayar” karya Sukatani sempat menjadi perbincangan hangat dan menuai pro-kontra di masyarakat. Lagu yang berisi kritikan terhadap oknum aparat kepolisian itu viral di media sosial, setelah band Sukatani mengunggah video permintaan maafnya kepada Kapolri. Ironisnya, lagu yang seharusnya menjadi kritik sosial terhadap kepolisian yang dianggap melanggar peraturan malah berakhir menjadi anthem perlawanan. Muhammad Syifa Al Lufti, vokalis Sukatani yang juga seorang guru di SDIT dipecat dari sekolah setelah identitasnya terbongkar. Personel band Sukatani memutuskan untuk menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform media sosial dan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri.
Permohonan maaf Sukatani kepada Kapolri memicu spekulasi yang diperkuat dengan pengakuan mereka tentang tekanan dan intimidasi dari polisi sejak Juli 2024. Meskipun Kapolri menawarkan posisi Duta Polri untuk menampung kritik, Sukatani menolaknya. Pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah, mengakui adanya pertemuan dengan personel Sukatani oleh Direktorat Reserse Siber. Namun, mereka menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya untuk meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari lirik lagu “Bayar Bayar Bayar.” Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak melakukan intimidasi terhadap Sukatani, dan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional.
Sumber:
Penulis:
Naura Rasmi N (MG1659)
Yeni Mahal N S (MG1685)
Yunita Dwi Rahayu
Naswa Maulida