(Para pelaku korupsi di Indonesia

Sumber : Universitas Muhammadiyah Jakarta) 


Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), diperkirakan merugikan negara hingga hampir mencapai Rp 1 kuadriliun dari 2018-2023. 


Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi awalnya Rp 193,7 triliun di 2023. Namun, kenyataannya terjadi selama kurang lebih lima tahun atau 2018-2023. Dalam periode lima tahun tersebut dapat diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun dan angka ini masih dapat bertambah. 


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, terdapat lima komponen utama yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2023 :

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp 35 triliun
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker – Rp 2,7 triliun
  3. Kerugian impor BBM melalui broker – Rp 9 triliun
  4. Kerugian pemberian kompensasi – Rp 126 triliun
  5. Kerugian pemberian subsidi – Rp 21 triliun

Dikutip dari Tempo.com, modus korupsi yang terungkap ialah adanya kesepakatan antara pejabat di beberapa subholding Pertamina dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Poin-poin modus tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Abdul Qohar (Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI) menduga bahwa tiga pejabat Pertamina sengaja merekayasa rapat optimasi hilir sehingga Pertamina tidak dapat menggunakan minyak mentah produk dalam negeri. 
  2. Minyak bumi dari KKKS yang tidak dibeli oleh Pertamina maka diekspor ke luar negeri. Hal ini menyebabkan KKKS memperoleh keuntungan besar.
  3. Keputusan pemerintah yang menolak pasokan minyak dari kontaktor lokal memaksa Pertamina untuk mengimpor minyak mentah sehingga membutuhkan dana yang besar. Mengakibatkan pembengkakan anggaran
  4. Patra Niaga Riva Direktur Pertamina, diduga terlibat dalam praktik kecurangan pengadaan minyak impor Pertamina, melakukan pembelian BBM dengan RON 90 tetapi dijual sebagai RON 92 dan pengoplosan BBM. 
  5. Menurut Abdul Qohar (Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI), kasus ini terjadi ketika pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tentang pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang harus mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.  


Selain menimbulkan kerugian kepada negara, kasus dugaan korupsi merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM. Beberapa dampaknya:

  1. Penurunan kepercayaan masyarakat dan investor
  2. Ketidakseimbangan kebijakan, pertamina lebih memilih impor dengan harga tinggi
  3. Pengoplosan BBM yang merugikan masyarakat, pertalite dan pertamax RON 92 dioplos kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi.  
  4. Beban subsidi meningkat, impor minyak mentah dengan harga yang tinggi mempengaruhi naiknya harga dasar BBM, pemerintah dipaksa mengeluarkan subsidi dalam jumlah besar.

Korupsi Pertamina menyebabkan kerugian besar bagi negara dan rakyat Indonesia. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat hilang akibat praktik korupsi. Hal ini berdampak pada kenaikan harga BBM, menghambat investasi, dan merusak layanan publik.

Pemberantasan korupsi di Pertamina harus menjadi prioritas utama pemerintah. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk membersihkan Pertamina dari praktik korupsi, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas, serta memperkuat penegakan hukum. Dengan demikian, Pertamina dapat kembali menjadi perusahaan yang bersih dan profesional, yang memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (AKAA/HH/AVA)






Penulis :
Aura Kharisma Anggun Anggraeni
Hanifah Huwaida
Aufa Virgannisa Agyansa

Editor: Susanti

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama