Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang memuat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan batas minimal usia calon kepala daerah.
Syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Syarat untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten atau kota tersebut
b. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten atau kota tersebut.
c. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten atau kota tersebut.
d. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten atau kota tersebut.
Berdasarkan perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempermasalahkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) dan langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada. Nantinya, Panja akan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada RUU Pilkada selama kurang lebih satu jam.
Rapat dilanjutkan pukul 15.50 WIB dengan menyampaikan pendapat masing-masing fraksi. Pimpinan rapat DPR, Achmad Baidowi menyimpulkan bahwa revisi UU Pilkada telah disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan Baleg dibuat pada pukul 16.55 WIB yang artinya revisi UU hanya membutuhkan waktu tujuh jam untuk disepakati di tingkat Baleg.
Adapun revisi UU Pilkada DPR dintaranya, mempertahankan ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap pada keputusan MK. Keputusan MK mengenai batas usia minimum kepala daerah nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota atau bupati tetap 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
Di lain sisi, keputusan Baleg DPR menyatakan usia minimum calon gubernur adalah 30 tahun dan calon walikota atau bupati 25 tahun ketika resmi dilantik. Namun, Baleg DPR justru mengacu pada keputusan MA, bukan MK dalam menyusun beleid.
Referensi:
CNBC Indonesia
Liputan6
Penulis: Muhammad Azzam Abyantara
Editor: Salma Nurhaliza
Layouter: Farchan Arif Widodo