KKN
Untidar bersama dengan Lembaga Advokasi Bumi Kabupaten menggelar kegiatan
Penyuluhan Hukum Pertanahan
untuk masyarakat Desa Tanjunganom bertempat di
Balai Desa Tanjunganom, Sabtu (27/07)
(Sumber:
Penulis)
Kabupaten Magelang – Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Tanjunganom tim 2 periode satu tahun 2024, Universitas Tidar selenggarakan penyuluhan
hukum tanah dengan tema "Mengenal Hak dan Kewajiban dalam Pemilikan Tanah Bertujuan
untuk Membangun Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Tanjunganom." Kegiatan berlangsung
pada Sabtu (27/7) pukul 13.00-16.00 WIB di Balai Desa Tanjunganom, Kecamatan
Salaman.
Sekitar 40 peserta turut hadir, termasuk
warga desa yang antusias untuk memahami lebih dalam tentang hak dan kewajiban
dalam kepemilikan tanah. Pemateri dalam penyuluhan ini adalah Supardiyono,
Ketua Lembaga Advokasi Bumi Kabupaten Magelang selaku pemateri memberikan
penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek hukum pertanahan.
Supardiyono,
Ketua Lembaga Advokasi Bumi Kabupaten Magelang
(Sumber: Penulis)
Materi yang disampaikan meliputi pengertian hukum pertanahan, hak dan kewajiban pemilik tanah, prosedur pengurusan sertifikat tanah, serta pengenalan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyuluhan ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban dalam pemilikan tanah untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah di masa mendatang.
Thariq (22), ketua KKN Tanjunganom tim 2 mengungkapkan
harapannya. "Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan manfaat nyata
bagi warga Desa Tanjunganom. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum
pertanahan, kami yakin masyarakat dapat mengurus tanah mereka dengan lebih baik
dan benar."
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah
awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu mengurus
hak-hak tanah mereka dengan baik. Kedepannya, KKN Tanjunganom tim 2 berkomitmen
untuk terus mendukung kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, diharapkan masyarakat Desa
Tanjunganom dapat mengurus kepemilikan tanah mereka dengan lebih baik, sehingga
terhindar dari masalah hukum yang dapat timbul di kemudian hari.
Penulis: Thariq Hanif dan Rotsa Yunida
Editor :
Yunita Dwi R