KKN Untidar bersama dengan Lembaga Advokasi Bumi Kabupaten menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan 
untuk masyarakat Desa Tanjunganom bertempat di Balai Desa Tanjunganom, Sabtu (27/07)
(Sumber: Penulis)


Kabupaten Magelang – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tanjunganom tim 2 periode satu tahun 2024, Universitas Tidar selenggarakan penyuluhan hukum tanah dengan tema "Mengenal Hak dan Kewajiban dalam Pemilikan Tanah Bertujuan untuk Membangun Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Tanjunganom." Kegiatan berlangsung pada Sabtu (27/7) pukul 13.00-16.00 WIB di Balai Desa Tanjunganom, Kecamatan Salaman.


Sekitar 40 peserta turut hadir, termasuk warga desa yang antusias untuk memahami lebih dalam tentang hak dan kewajiban dalam kepemilikan tanah. Pemateri dalam penyuluhan ini adalah Supardiyono, Ketua Lembaga Advokasi Bumi Kabupaten Magelang selaku pemateri memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek hukum pertanahan.



Supardiyono, Ketua Lembaga Advokasi Bumi Kabupaten Magelang 
(Sumber: Penulis)


Materi yang disampaikan meliputi pengertian hukum pertanahan, hak dan kewajiban pemilik tanah, prosedur pengurusan sertifikat tanah, serta pengenalan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyuluhan ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban dalam pemilikan tanah untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah di masa mendatang.


Thariq (22), ketua KKN Tanjunganom tim 2 mengungkapkan harapannya. "Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Tanjunganom. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pertanahan, kami yakin masyarakat dapat mengurus tanah mereka dengan lebih baik dan benar."


Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu mengurus hak-hak tanah mereka dengan baik. Kedepannya, KKN Tanjunganom tim 2 berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat.



 Foto bersama KKN Untidar, Lembaga Advokasi Bumi dan peserta setelah kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan 
di Desa Tanjunganom, Salaman 
(Sumber: Penulis)


Selain itu, diharapkan masyarakat Desa Tanjunganom dapat mengurus kepemilikan tanah mereka dengan lebih baik, sehingga terhindar dari masalah hukum yang dapat timbul di kemudian hari.

 



Penulis: Thariq Hanif dan Rotsa Yunida

Editor  : Yunita Dwi R


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama