MAGELANG - Mahasiswa Universitas Tidar dan STMIK Bina
Patria bersama dengan beberapa organisasi buruh, di antaranya KASBI, KSBN, dan
SERBU, mengadakan aksi “Mayday: UU Cipta Kerja” pada Senin, (1/5). Aksi
tersebut dipusatkan di Alun-Alun Kota Magelang dengan dihadiri oleh sekitar 250
orang untuk menyuarakan penolakan dan mengajukan tuntutan terhadap UU Cipta
Kerja yang belum lama ini disahkan oleh pemerintah. Aksi ini berlangsung selama
kurang lebih empat jam.
Tuntutan yang disampaikan, antara lain pencabutan UU
Cipta Kerja 2023, pembenahan UU Cipta Kerja 2020, pendukungan putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja 2020 inkonstitusional bersyarat dan
mengamanahkan kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU, pendukungan dan
pembersamaan langkah upaya pengajuan UU Cipta Kerja di MK, dan pelibatan
rakyat secara bermakna dalam penyusunan UU atau kebijakan pemerintah.
Penyampaian aspirasi ini dikawal oleh pihak kepolisian.
Meskipun dalam kondisi hujan, tidak menurunkan semangat peserta aksi untuk
menyampaikan aspirasinya dengan kondusif.
“Meski hujan, itu bukan kendala. Kendalanya terkait
liburan lebaran. Susahnya dalam berkoordinasi, komunikasi, kerja sama untuk
mempersiapkan aksi. Tetapi organisasi-organisasi mahasiswa bisa beradaptasi
dengan baik nyaris tanpa masalah,” terang Enril, Ketua BEM KM Universitas Tidar.
Selain
turun ke jalan, aksi juga dilakukan melalui media sosial dengan menyebarkan
kajian yang telah dipadatkan melalui postingan di berbagai media sosial
organisasi mahasiswa Universitas Tidar.
“Kami
berharap pemerintah mendengarkan aspirasi elemen buruh dan mahasiswa bahwasanya
UU tersebut sangat fatal bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia juga. Semoga
orang-orang DPR (pemerintah) mendengarkan kita sampai tuntutan semua terpenuhi
dan benahi undang -undangnya,” ujar Edi, perwakilan KASBI.
(ARM/AF)