Masa jabatan Rektor Universitas Tidar periode 2018-2022 akan
segera berakhir. Melalui Pengumuman Nomor 1/UN57/PILREK/TP.01.03/2022 tentang
Pemilihan Rektor UNTIDAR periode 2022-2026, secara resmi diumumkan seleksi
terbuka jabatan rektor. Tujuannya adalah untuk menjaring bakal calon rektor
sesuai dengan Peraturan Senat Universitas Tidar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pembentukkan Pemilihan Rektor Universitas Tidar Periode 2022-2026.
Proses pendaftaran bakal calon rektor berlangsung sejak 27 Juni
2022 dan berakhir pada 15 Juli 2022. Setelah itu, akan dilaksanakan proses
penyaringan bakal calon kandidat pada 1 Agustus 2022 oleh senat. Keputusan akan
diumumkan pada 3 Agustus 2022. Pada keputusan tersebut senat akan menetapkan 3
kandidat sebagai calon resmi rektor yang nantinya akan dipilih oleh Senat
UNTIDAR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbud Ristek).
Adapun penyampaian visi, misi, dan program kerja oleh kandidat
rektor akan dilaksanakan pada 23 Agustus 2022 dalam sidang terbuka, dihadiri
oleh dua per tiga dari seluruh anggota Senat UNTIDAR, perwakilan _civitas
akademika_ UNTIDAR, dan pejabat Kemendikbud Ristek. Sementara itu, pemilihan
rektor akan dilakukan secara _offline_ pada 14 September 2022.
Sujatmiko, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNTIDAR periode
2022-2026, menyampaikan bahwa pemilihan rektor hanya dapat dilakukan oleh
anggota senat yang berjumlah 20 orang dan 7 orang dari Kemendikbud Ristek.
“Kementerian memiliki hak suara langsung sebesar 35%, beliau dapat
langsung hadir dan dapat diwakilkan. Dari kementerian harus memiliki satu suara
yang sama,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemilihan rektor terbuka untuk umum. Siapa pun yang
memenuhi syarat dapat mencalonkan diri, baik dari internal maupun eksternal
UNTIDAR. Persyaratan tersebut dilihat pada Pengumuman Nomor
1/UN57/PILREK/TP.01.03/2022 tentang Pemilihan Rektor UNTIDAR periode 2022-2026.
“Pemilihan ini termasuk pemilihan jabatan klip atau dapat
dilakukan _open recruitment_ secara umum. Namun, terdapat persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi oleh calon kandidat. Adapun persyaratan utama
yang dipenuhi yaitu calon kandidat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan pangkatnya harus berperan. Persyaratan selanjutnya yaitu berbekal
pengalaman yang banyak. Hal ini termasuk syarat yang paling mencolok karena
khalayak umum memandang seorang pemimpin berdasarkan ilmu dan pengalaman,”
terang Sujatmiko.
Apabila saat penutupan pendaftaran, jumlah pendaftar bakal calon
kandidat rektor belum memenuhi jumlah kandidat yang ditetapkan, maka akan
dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Dalam masa perpanjangan tersebut,
Mendikbud Ristek akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Rektor dari
kementerian untuk menjabat sementara.
“Kemarin pernah (perpanjangan masa pendaftaran) sampai satu tahun,
kalau bisa sekarang jangan sampai satu tahun. Dalam masa
perpanjangan ini yang menjabat adalah Plt Rektor dari kementerian. Jadi intinya
tidak boleh ada vakum, karena urusannya bukan hanya jabatannya tetapi pada
tanggungjawabnya,” ungkap Sujatmiko.
Terakhir, ia berharap bahwa setelah pemilihan rektor tersebut,
UNTIDAR dapat memiliki rektor yang mampu membawa UNTIDAR lebih maju dan bisa
memberikan hasil yang terbaik. (NT/SC)
Penulis: Nofi T.dan Siti Choiriyah
Editor: Atika R.
Layouter: M. Syahrul