Foto : Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru
sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai Rp 10.000
dikatakan akan menggantikan eksistensi meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai 1 Januari
2021. Hal ini sesuai dengan adanya
undang-undang baru, yaitu UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam UU
tersebut dinyatakan bahwa tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapus, dan
dijadikan tarif tunggal senilai Rp 10.000 (meterai Rp 10.000).
Pengadaan kebijakan tarif meterai baru dilakukan untuk mengganti
regulasi yang sudah 34 tahun tidak pernah diubah. Tarif meterai tempel di
Indonesia belum pernah mengalami kenaikan sejak era Orde Baru atau tepatnya
sejak tahun 1985. Oleh karenanya, dibuatlah peraturan baru mengenai perubahan tarif
meterai
tempel ini. Perubahan ini juga dilakukan guna menyesuaikan kondisi ekonomi,
sosial, hukum, serta teknologi informasi yang saat ini memang tengah berkembang
pesat dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun, pemberlakuan meterai baru ini
menimbulkan cukup banyak perdebatan. Semenjak adanya pemberitaaan hingga pertengahan
bulan Februari ini, meterai Rp 10.000 belum
juga dapat ditemui di pasaran. Padahal peraturan mengenai pemberlakuan meterai Rp 10.000 sudah jelas ditetapkan sejak 1 Januari
2021 lalu. Mayoritas masyarakat justru menyalahkan pemerintah
mengenai masalah belum beredarnya meterai Rp
10.000 ini. Di sisi lain, masyarakat juga bingung tentang bagaimana cara penggunaan
meterai yang sah, padahal meterai
yang berlaku belum muncul.
Menjawab
pertanyaan tersebut, sebenarnya pemerintah telah menjelaskan bahwa selama masa
peralihan, meterai Rp 3.000 dan Rp
6.000 masih bisa digunakan. Pemerintah menjelaskan bahwa selama masa transisi,
meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 digunakan untuk
menghabiskan stok bea meterai yang belum
terpakai. Selama masa peralihan ini, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 juga sudah berhenti produksi.
Oleh karena itu, untuk menggantikan meterai
Rp 10.000 yang belum beredar maka penggunaan meterai dapat digantikan dengan
nilai yang setara. Terdapat tiga metode penggunakan
meterai lama. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 tiga dalam satu
dokumen. Kedua, menempel meterai Rp
3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Ketiga, menggunakan dua
meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen. (NH/NK)
Dibuat oleh : Nida Hamidah (MG1334) dan Nina
Kristinah (MG1336)