Diskusi publik bertempat di halaman Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) |
UNTIDAR- (4/03/2020) Diskusi publik dengan tema “Omnibus Law dan Dampaknya
dalam Berbagai Aspek” diadakan Bem Km Universitas Tidar (Untidar). Dengan
menghadirkan tiga narasumber sebagai pemantik. Ialah Ardy Syihab dari
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jogja, Himawan Kurniadi
dari WALHI Jogja, Syahdan Husein dari
Humas Aliansi Rakyat Bergerak.
Ketiga narasumber memaparkan pasal-pasal
dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja, yang dinilai merugikan rakyat maupun
tenaga kerja Indonesia.
Seperti yang dijelaskan oleh Ardy Syihab
“Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), pasal 42 ayat 1 melalui kewenangan menteri
dan pejabat yang ditunjuk untuk perizinan tenaga kerja asing menjadi pengesahan
rencana pemerintah pusat. Kemudian di pasal 42, TKA yang bekerja di startup tidak memerlukan
pengesahan rencana dan izin dari pemerintah. Nah bagaimana dengan starup yang
dijanjikan, katanya mengutamakan karya anak bangsa,,, tapi malah tenaga asing
yang masuk.”
“Kita sudah masuk bonus demografi, 60%
penduduk kita adalah usia produktif. Disaat kita sedang tenaga kerja, besok
kawan-kawan juga lulus, kawan-kawan akan merasakan sulitnya mencari kerja. Data
statistik BPS juga mengatakan banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak
memiliki kerja. Ini uu Cipta Lapangan Kerja, tapi isinya bertentangan dengan
penciptaan lapangan kerja, itu masalahnya. Pertama tentang TKA, dulu tenaga
kerja asing yang masuk hanya yang punya skill.
Tapi sekarang semua bisa masuk,” lanjut Ardy.
Mengenai masalah upah minimum, pegawai
kontrak,tentang kecelakaan kerja, juga tak lupa dibahas dalam forum diskusi
kali ini. Karena dinilai banyak kesenjangan dalam menetapkan pasal demi pasal
yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga kerja maupun masyarakat Indonesia.