UNTIDAR - Diterbitkannya revisi kalender akademik pada Selasa (22/1) tak hanya menimbulkan simpang siur, tapi juga pertanyaan. Sehari setelah itu, Rektor UNTIDAR, Prof. Dr. Ir. Mukh Arifin, aM.Sc. mengungkapkan alasan di balik perubahan kalender semester genap. Perubahan ini bertujuan untuk mempersiapkan adanya semester antara pada semester depan.
Ketika ditemui di ruangannya, rektor yang akrab disapa Prof. Arifin ini memperjelas alasan diubahnya kalender akademik tersebut. “Kita akan merancang semester sisipan atau semester antara untuk membantu mahasiswa yang ingin memperbaiki nilainya, supaya mahasiswa bisa lulus cepat tidak harus mengulang di semester berikutnya atau tidak perlu menambah semester,” ungkapnya.
Standar peraturan perguruan tinggi mengenai semester antara sudah ada, namun di UNTIDAR belum diterapkan. Semester antara ini pembayarannya akan dihitung per-SKS. Mengenai semester antara ini dibahas dan disosialisasikan pada pertemuan Wakil Dekan pada Rabu (23/1) di Solo.
Terkait masa waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), berdasarkan yang disampaikan rektor, dapat dilakukan sejak Senin (21/1) lalu sampai batas akhir pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Pengisian KRS tersebut dapat dilakukan mulai 18 Februari - 1 Maret 2019 sesuai kalender akademik yang telah direvisi.
Ia menegaskan, semua kegiatan selama semester genap tahun ini mengacu pada kalender akademik yang telah direvisi dan diunggah pada web UNTIDAR. (MR/RIL)